DEPHUT SUSUN “ GRAND STRATEGY” RHL 15 TAHUN
Sumber : http://www.news.id.finroll.com
Departemen Kehutanan (Dephut) tengah menyusun "grand strategy" rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) yang berlaku selama 15 tahun, kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) Dephut, Indriastuti.
Jakarta, 16/4 (Regional.Roll) - Departemen Kehutanan (Dephut) tengah menyusun "grand strategy" rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) yang berlaku selama 15 tahun, kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) Dephut, Indriastuti.
"Dalam aturan ini, nantinya perencanaan dan implementasi RHL secara nasional baku berlaku untuk 15 tahun dan tak berubah-ubah, meski pemerintahnya atau kebijakannya berubah," ujar Indri, Kamis.
Dirjen mengatakan rehabilitasi sebaiknya memang dibuat strategi jangka panjang untuk mengatasi masalah pendanan rehabilitasi lingkungan di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Sampai saat ini, Indri optimis target program rehabilitasi lahan dan hutan (Gerhan) yang dimulai 2003 mampui merehabilitasi 5 juta lahan kritis. Hingga Desember 2008, realisasi Gerhan sudah mencapai tiga juta hektar dengan dana Rp8,7 triliun.
"Sementara itu soal rehabilitasi di kawasan hutan yang dipakai untuk kegiatan non kehutanan juga akan di atur dalam peraturan RHL ini," kata Indri.
Untuk rehabilitasi di kawasan hutan yang dipakai untuk kegiatan non kehutanan (reklamasi), Indri menjelaskan, pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap upaya reklamasi di kawasan hutan yang dijadikan areal tambang itu.
"Kita secara berkala melakukan evaluasi, tapi memang tidak bisa digeneralisir semua perusahaan pertambangan melakukan reklamasi dengan baik atau pengusaha HPH secara maksimal mampu menanam di hutan yang sudah ditebangnya," jelas Indri.
Ia mengakui evaluasi Dephut pasca keluarnya PP soal reklamasi tahun 2007-2008 menemukan reklamasi di areal eks HPH atau areal tambang belum maksimal terlaksana.
"Tapi kami tak bisa menggeneralisir karena ada juga beberapa perusahaan tambang yang bagus dan konsisten melaksanakan reklamasi hutannya," kata Indri.
Kalau soal reklamasi di eks HPH atau di konsesi HPH aktif, kata Indri, Dephut melakukan evaluasi dengan tim khusus.
"Mungkin karena pengusaha (HPH) itu diberikan dana reboisasi (DR), sehingga ada kewajiban mereka membayar kembali DR atau iuran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Mereka jadi berpikir menanam atau rehabilitasi bukan lagi kewajibannya," katanya.
Menurut dia, baik pengusaha HPH atau pengusaha tambang dikenai kewajiban yang sama dalam merehabilitasi kawasan yang mereka kelola.
"Karena itu, keberhasilan rehabilitasi dan reklamasi juga jadi patokan layak atau tidak ijin mereka diperpanjang," jelas Indri.
Sebelumnya, Menhut MS Kaban juga menegaskan pemegang izin konsesi pertambangan wajib mereklamasi areal kawasan hutan yang dipinjamnya sampai izin konsesi berakhir dan tidak berhenti dengan menanam satu dua hektare saja.
"Bukan berarti kewajiban pengusaha cukup dengan rehabilitasi sekali, tapi itu tak berakhir selama ijin mereka diperpanjang. Itu (kewajiban reklamasi) berlaku terus," kata Kaban.
Ia menambahkan kewajiban pengusaha dalam mereklamasi juga tertuang dalam PP No.2/2008 tentang jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan.
"UU itu juga mewajibkan pengusaha memberikan kontribusi pada kehutanan, agar kawasan hutan yang di buka itu kembali menjadi hutan nantinya," jelas dia.
Terkait dengan hal itu, dia minta pengusaha tambang lebih peduli terhadap upaya rehabilitasi dan reklamasi areal bekas pertambangan untuk menghambat makin luasnya areal kritis yang kini mencapai 23 juta hektare dan sekitar 40 juta hektare lainnya masuk kategori agak kritis
No comments:
Post a Comment