Thursday, 5 November 2009

Solusi Logistik Pemilu

Berdasarkan pengalaman di Indonesia, selama ini, harus diakui, selalu ada masalah dalam pengadaan logistik pemilu. Permasalahan ini harus dipahami benar oleh para penyusun undang-undang, auditor, jaksa, dan hakim. Tulisan ini ingin mengambil hikmah dari Pemilu 2004, mencari solusi agar pengadaan logistik pemilu jangan melanggar hukum. Setidaknya dapat diminimalisasi.

Ada beberapa keunikan logistik pemilu. Pertama, proses pengadaan untuk pemilu bersifat sementara. Karena pemilu berlangsung lima tahun sekali, proses pengadaan hanya berlangsung lima tahun sekali juga.

Pada lembaga-lembaga pemerintah yang kegiatannya berlangsung rutin sepanjang waktu, proses pengadaan berlangsung selamanya, dan karena itu bersifat lebih permanen. Artinya, semua aspek yang terlibat dalam proses pengadaan mengalami evolusi setiap waktu.

Para pelaksana pengadaan yang berlangsung setiap waktu (minimal setiap tahun), senantiasa memperoleh pengalaman dari tahun sebelumnya. Dalam proses pengadaan logistik pemilu, belajar dari pengalaman tidak terjadi, karena pelaksana pengadaan sudah berganti dengan orang- orang baru. Artinya, dalam pemilu kapan pun, pelaksana pengadaan pada lembaga pemilu selalu terdiri dari orang-orang yang tidak mempunyai keahlian dan pengalaman dalam proses pengadaan. Rekanan, dalam proses pengadaan, juga tidak bisa berevolusi, seperti pada lembaga pemerintah lainnya - yang berlangsung setiap tahun.

Untuk pengadaan logistik tahunan, proses penyaringan calon-calon rekanan untuk tahun-tahun berikutnya, berlangsung secara alamiah. Rekanan yang pada tahun sebelumnya dianggap kurang berprestasi, pada tahun berikutnya akan dieliminasi dari daftar calon rekanan. Demikian juga dengan rekanan yang dianggap berprestasi baik, akan tersaring pada tahun berikutnya.

Contoh terbaik adalah pada lembaga-lembaga seperti Bank Dunia atau Bank Pembangunan Asia, yang mempunyai black list dari rekanan yang dinilai tidak berprestasi pada tahun sebelumnya. Sedangkan, dalam proses pengadaan untuk pemilu, semua ini tidak bisa dilakukan, karena hanya berlangsung sekali dalam lima tahun.


Bersifat Khusus

Kedua, proses pengadaan logistik pemilu hampir selalu bersifat khusus, dalam arti, barang-barang tidak terdapat di pasar umum. Kotak suara dan bilik suara, misalnya, harus dibuat khusus sesuai spesifikasi yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat suara memerlukan pengamanan, karena itu harus menggunakan security paper yang tidak tersedia di pasar, atau menggunakan proses security printing, yang tidak bisa dilakukan semua percetakan.

Akibat barang-barang yang bersifat khusus dan tidak ada di pasar, maka harga barang menjadi sulit ditentukan dengan benar. Karena perbedaan jenis barang yang diadakan sulit dilakukan pembandingan antara harga barang kebutuhan Pemilu 1999 dengan Pemilu 2004.

Ketiga, harus diakui, proses pengadaan logistik untuk pemilu selalu bersifat mendesak, tidak dapat dibatalkan, dimajukan ataupun diundurkan. Ini berkaitan dengan siklus pemilu itu sendiri yang harus berlangsung lima tahun sekali sesuai UUD. Artinya, secara teoretis pemilu tidak dapat diajukan atau dimundurkan tanpa menimbulkan dampak politis, sosial, dan ekonomis.

Memundurkan jadwal pemilu akan menyebabkan masa jabatan presiden menjadi lebih dari lima tahun, yang akan menimbulkan krisis konstitusional. Dalam Pemilu 2004 disadari benar, pengunduran tanggal pemilu seminggu saja akan membawa dampak politis, sosial dan ekonomi - yang akan membuat negara kita berantakan.

Kalau pemilu diundur, kepercayaan masyarakat dan konstelasi politik akan goyah. Akibatnya, akan terjadi keresahan dan kerusuhan. Dunia usaha bisa-bisa menjadi tidak mempercayai kemampuan pemerintah. Pelaku bisnis bisa-bisa hengkang atau menahan rencana investasi, bahkan mendisvestasi usaha. Investor jangka pendek akan melepaskan portofolio, membawa uang mereka ke pasar yang lebih stabil. Pasar modal dan kurs rupiah akan anjlok, serta neraca pembayaran akan defisit.

Jadi, kalau Anda, misalnya, adalah pejabat yang berwenang menandatangani kontrak dan surat perintah kerja dalam proses pengadaan logistik pemilu, Anda tidak dapat menolak menandatangani konsep kontrak yang tersedia, dengan alasan rekanan bermasalah, proses tidak benar, harga terlalu tinggi dan sebagainya. Kalau Anda tidak menandatangani kedua dokumen tersebut, rekanan tidak akan dapat bekerja, maka barang tidak tersedia, sehingga pemilu akan tertunda. Sedangkan, dampak sosial-ekonomi penundaan pemilu adalah seperti yang disebutkan di atas.

Proses pengadaan juga tidak bisa dimajukan menjadi lebih awal. Semua kegiatan untuk persiapan pemilu menunggu pengesahan undang-undang pemilu. Setelah UU disahkan, baru lembaga pemilu bisa melakukan pendaftaran pemilih dan daftar pemilih inilah yang menjadi dasar dari segala macam kebutuhan barang.

Kemudian diperoleh jumlah dan penyebaran TPS. Dari jumlah pemilih, akan ditentukan kebutuhan kertas surat suara. Dari jumlah dan penyebaran TPS, juga akan diperoleh jumlah kebutuhan kotak dan bilik suara (DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten). Lalu jumlah kursi di setiap daerah pemilihan dan nama calon dari semua parpol untuk semua daerah pemiihan, barulah dibuat desain surat suara.






Layout surat suara memang dapat dibuat lama sebelumnya, namun yang dipakai adalah desain akhir (yang sudah berisi nama-nama) Misalnya, jatah di suatu daerah pemilihan adalah 12 kursi dan tiap parpol boleh mengajukan 16 nama calon. Kalau semua parpol hanya mampu mengajukan 12 calon, maka ukuran surat suara untuk daerah pemilihan bersangkutan bisa lebih kecil dari daerah lainnya. Jadi, desain akhir surat suara hanya bisa dibuat kalau jumlah kursi dan nama calon parpol sudah lengkap. Desain akhir ini akan diperoleh pada waktu yang sudah mepet sekali dengan jadual pencetakan surat suara. Akibatnya, tidak mungkin dilakukan tender penentuan rekanan pencetak surat suara.


Jumlah Besar

Keempat, jumlah barang yang harus diadakan dalam waktu singkat, sangat besar. Karena dibutuhkan dalam waktu singkat dan dalam jumlah besar maka pengadaan ini akan mempengaruhi harga pasar. Misalnya, ketika rekanan KPU sedang mencetak formulir pendaftaran penduduk dan pemilih untuk Pemilu 2004 harga kertas di pasaran mendadak naik, karena kebutuhan kertas meningkat.

Demikian juga ketika rekanan pembuat kotak suara sedang dalam proses pembuatan kotak suara untuk Pemilu 2004, pabrik-pabrik aluminium, yang perdagangannya bersifat oligopoli (di Indonesia saat itu hanya ada empat produser aluminium), menyatakan akan menaikkan harga aluminium. Kenaikan harga tersebut tidak jadi berlangsung, mungkin karena lembaga pemilu menyatakan akan mengimpor kotak suara jadi dari Tiongkok (akhirnya dibatalkan), agar kebutuhan akan aluminium bisa berkurang.

Kalau dihadapkan pada pilihan antara membatalkan/mengundurkan pemilu, atau melanggar Keppres tentang pengadaan barang, saya yakin: KPU akan memilih melanggar Keppres. Saya yakin pula, malu akibat dipenjara karena melanggar Keppres masih lebih ringan dari rasa malu akibat gagal menyelenggarakan pemilu tepat waktu. Itulah risiko jabatan.

Maka untuk meringankan beban KPU, diperlukan pengecualian atau dispensasi dari ketentuan Keppres tentang pengadaan. Atau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan sejak awal dalam kepanitiaan. Dengan adanya clearance dari anggota panitia yang berasal dari KPK, pada kemudian hari tak ada lagi persoalan hukum.

Tugas panitia (yang di dalamnya ada staf KPK) dilatar-belakangi oleh dua hal penting. Pertama, pasokan harus tepat waktu, jumlah, dan mutu. Bila dalam pengadaan barang instansi biasa keterlambatan pasokan satu hari bisa menyebabkan pemasok didenda sekian persen dari nilai kontrak, dalam pengadaan pemilu denda berapapun besarnya tidak berarti. Yang diperlukan adalah barang, bukan uang denda.

Jadi, meskipun dalam kontrak ditetapkan bahwa keterlambatan atau kekurangan jumlah atau mutu dikenakan denda 100 persen, namun jumlah itu tidak ada artinya untuk KPU, karena dengan kekurangan itu pemilu sudah gagal. Jadi, yang menjadi harga mati adalah logistik yang tepat waktu, jumlah, dan kualitas.

Kedua, karena masalah waktu yang tidak bisa berubah, maka penyelenggaraan pemilu seharusnya dipandang sebagai keadaan darurat, apakah diperbolehkan menyimpang dari Keppres? Kalau tetap tidak boleh melanggar Keppres, maka KPK disertakan dalam penitia pengadaan logistik pemilu. Ada pengecualian yang disepakati bersama, sehingga bukan tergolong pelanggaran hukum.

No comments:

Post a Comment