Monday, 22 February 2010
Artikel Kode Etik Profesi Akuntan Publilk
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
(Ringkasan materi pada acara Sosialisasi Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Universitas Kristen Satya Wacana, Jumat, 16 Oktober 2009 – Indira dan Cahya)
Rangkuman mata kuliah etika profesi minggu 1
Pengertian Etika
• Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” artinya karakter, watak kesulitan atau adat.
• Menurut Martin (1993), “etika adalah tingkah laku sebagai standart yang mengatur pergaulan manusia dalam kelompok sosial”.
• Menurut Drs. H Burhanudin Salam, etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
• Secara umum etika adalah pertimbangan norma dan nilai-nilai yang dapat diterima atau masuk akal dan dijadikan kewajiban dalam diri setiap individu secara timbal balik.
Menurut Keraf (1991:23) terdapat 2 macam etika :
1. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya etika deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya.
2. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi etika normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia dapat bertindak secara baik dan menghindari hal-hal yang buruk sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Motivasi Untuk beretika
1. Mengejar kesenangan pribadi
2. Komitmen Moral
Kedua hal diatas dimotifasi oleh masalah moral dan ekonomi.
Profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian
Etika Profesi adalah studi tentang benar, salah, baik dan buruk yang berkaitan dengan perilaku seseorang dalam menjalankan profesinya.
Sunday, 21 February 2010
Integritas dalam diri manusia
Integritas merupakan sebuah kualitas pribadi. Pribadi yang berintegritas menerapkan prinsip-prinsip etik dalam berprilaku. Integritas biasanya di asosiasikan dengan kejujuran dan kesesuaian antara nilai-nilai dan perilaku. Dengan demikian orang-orang yang memiliki integritas cenderung dipercaya oleh orang lain. Kualitas kepribadian ini biasanya diharapkan dimiliki oleh para pemimpin dan juga orang-orang professional.
Seorang psikolog dari California, Henry could secara khusus menyebut integritas sebagai karakter yang berhasil di dunia nyata. Berikut adalah 7 aspek karakter tersebut menurut Could (2007) :
1. Membangun rasa percaya diri dalam hubungan
2. Berorientasi pada kebenaran
3. Bekerja dengan cara yang menghasilkan dan selesai dengan baik
4. Kemampuan merangkul yang negative
5. Berorientasi pada perkembangan
6. Berorientasi pada hal-hal transenden
Pertanyaan :
Apakah setiap manusia memiliki integritas?
Apakah integritas dibutuhkan oleh setiap individu?
Menurut saya pada dasarnya integritas ada pada setiap diri manusia. Tinggal tergantung bagaimana cara manusia tersebut mengolah integritas yang ada pada dirinya. Apabila seseorang tidak mampu memahami integritas yang ada pada dirinya, maka seseorang tersebut akan menganggap integritas sebagai beban dan seseorang tersebut tidak akan meraih kesuksesan. Namun apabila seseorang mampu memahami dan menguasai integritas yang ada pada dirinya, maka seseorang tersebut tidak akan merasakan integritas sebagai beban, tetapi seseorang tersebut akan menganggap integritas sebagai suatu hal yang harus dikembangkan agar dapat meraih kesuksesan.
Jadi, integritas sangat dibutuhkan oleh setiap individu. Karena dengan adanya integritas setiap individu akan termotivasi untuk meraih kesuksesan.
Friday, 1 January 2010
PENTINGNYA NILAI HIDUP
Kesalahan dalam memilih nilai hidup yang diyakini dapat mengakibatkan terbelenggunya kejenihan suara hati manusia sehingga kejernihan suara hatinya tertutup, buta atau bahkan mati. Manusia menjadi mudah terjerumus kedalam perbuatan yang merugikan, melanggar norma-norma kemanusiaan, melanggar nilai-nilai spiritual kebaikan dan kebenaran. Meskipun secara fisik dirinya berwujud manusia, tetapi tindakannya tidak sesuai dengan unsur-unsur kemanusiaan. Perilakunya cenderung mudah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang universal dan abadi.
Saya menyadari bahwa derasnya arus informasi melalui audio visual maupun berbagai sarana informasi lainnya dapat mempengaruhi gaya hidup, budaya, perilaku yang dapat berpengaruh pada nilai-nilai hidup. Kalau hal ini tidak disaring dengan baik, maka dapat mempengaruhi nilai-nilai keyakinan hati saya. Keyakinan hati ini lama kelamaan akan menjadikan sebuah prinsip hidup yang dianut dan akan melahirkan tindakan sesuai nilai-nilai yang saya anut.
Setiap orang dapat terbentuk dan berkembang dipengaruhi oleh nilai-nilai hidup yang dianutnya. Seseorang yang menganut nilai-nilai yang berpusat pada hatinya, hasilnya adalah tindakan dan langkahnya yang bersumber dari nilai-nilai “Illahiah” dalam hatinya. Namun kalau seseorang menempatkan nilai-nilai hidup bentukan lingkungan sosial yang tidak sesuai dengan suara hati, hasilnya adalah tindakan dan langkah yang akan sangat merugikan dan bahkan bisa berakibat mengerikan.
Lebih baik memilih nilai-nilai hidup yang sesuai dengan suara hati nurani. Karena mereka yang menganut nilai hidup yang tidak sesuai dengan suara hati pada akhirnya akan berujung pada kekecewaan, penyesalan dan kegagalan. Baik itu kekecewaan dan kegagalan lahiriah maupun kegagalan pada tataran batiniah. Sejarah kehidupan sudah membuktikan banyak manusia yang menganut pada nilai-nilai hidup yang mengabaikan suara hati nurani terbukti mengakibatkan kesengsaraan, kekecewaan, kegagalan dan bahkan kehancuran hidup.
Karena nilai-nilai bentukan lingkungan atau buatan manusia, pada umumnya hanya menempatkan satu tujuan hidup duniawi semata, tidak menyeluruh dn tanpa ada keseimbangan dengan sisi pemenuhan spiritualnya. Hal ini dapat menciptakan manusia mendewakan sesuatu selain Allah. Ketidakseimbangan dalam sisi kehidupan pada akhirnya akan menghempaskan mereka dalam kehancuran dan kegagalan.
Intinya, saya akan berusaha menjaga kejernihan suara hati, sehingga dapat menjadi pembimbing dalam kehidupan saya. Nilai-nilai hidup yang sesuai dengan suara hati nuranilah yang akan membawa saya kearah kebahagiaan, kehidupan yang penuh potensi dan keagungan yang hakiki.
Thursday, 5 November 2009
Solusi Logistik Pemilu
Ada beberapa keunikan logistik pemilu. Pertama, proses pengadaan untuk pemilu bersifat sementara. Karena pemilu berlangsung lima tahun sekali, proses pengadaan hanya berlangsung lima tahun sekali juga.
Pada lembaga-lembaga pemerintah yang kegiatannya berlangsung rutin sepanjang waktu, proses pengadaan berlangsung selamanya, dan karena itu bersifat lebih permanen. Artinya, semua aspek yang terlibat dalam proses pengadaan mengalami evolusi setiap waktu.
Para pelaksana pengadaan yang berlangsung setiap waktu (minimal setiap tahun), senantiasa memperoleh pengalaman dari tahun sebelumnya. Dalam proses pengadaan logistik pemilu, belajar dari pengalaman tidak terjadi, karena pelaksana pengadaan sudah berganti dengan orang- orang baru. Artinya, dalam pemilu kapan pun, pelaksana pengadaan pada lembaga pemilu selalu terdiri dari orang-orang yang tidak mempunyai keahlian dan pengalaman dalam proses pengadaan. Rekanan, dalam proses pengadaan, juga tidak bisa berevolusi, seperti pada lembaga pemerintah lainnya - yang berlangsung setiap tahun.
Untuk pengadaan logistik tahunan, proses penyaringan calon-calon rekanan untuk tahun-tahun berikutnya, berlangsung secara alamiah. Rekanan yang pada tahun sebelumnya dianggap kurang berprestasi, pada tahun berikutnya akan dieliminasi dari daftar calon rekanan. Demikian juga dengan rekanan yang dianggap berprestasi baik, akan tersaring pada tahun berikutnya.
Contoh terbaik adalah pada lembaga-lembaga seperti Bank Dunia atau Bank Pembangunan Asia, yang mempunyai black list dari rekanan yang dinilai tidak berprestasi pada tahun sebelumnya. Sedangkan, dalam proses pengadaan untuk pemilu, semua ini tidak bisa dilakukan, karena hanya berlangsung sekali dalam lima tahun.
Bersifat Khusus
Kedua, proses pengadaan logistik pemilu hampir selalu bersifat khusus, dalam arti, barang-barang tidak terdapat di pasar umum. Kotak suara dan bilik suara, misalnya, harus dibuat khusus sesuai spesifikasi yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat suara memerlukan pengamanan, karena itu harus menggunakan security paper yang tidak tersedia di pasar, atau menggunakan proses security printing, yang tidak bisa dilakukan semua percetakan.
Akibat barang-barang yang bersifat khusus dan tidak ada di pasar, maka harga barang menjadi sulit ditentukan dengan benar. Karena perbedaan jenis barang yang diadakan sulit dilakukan pembandingan antara harga barang kebutuhan Pemilu 1999 dengan Pemilu 2004.
Ketiga, harus diakui, proses pengadaan logistik untuk pemilu selalu bersifat mendesak, tidak dapat dibatalkan, dimajukan ataupun diundurkan. Ini berkaitan dengan siklus pemilu itu sendiri yang harus berlangsung lima tahun sekali sesuai UUD. Artinya, secara teoretis pemilu tidak dapat diajukan atau dimundurkan tanpa menimbulkan dampak politis, sosial, dan ekonomis.
Memundurkan jadwal pemilu akan menyebabkan masa jabatan presiden menjadi lebih dari lima tahun, yang akan menimbulkan krisis konstitusional. Dalam Pemilu 2004 disadari benar, pengunduran tanggal pemilu seminggu saja akan membawa dampak politis, sosial dan ekonomi - yang akan membuat negara kita berantakan.
Kalau pemilu diundur, kepercayaan masyarakat dan konstelasi politik akan goyah. Akibatnya, akan terjadi keresahan dan kerusuhan. Dunia usaha bisa-bisa menjadi tidak mempercayai kemampuan pemerintah. Pelaku bisnis bisa-bisa hengkang atau menahan rencana investasi, bahkan mendisvestasi usaha. Investor jangka pendek akan melepaskan portofolio, membawa uang mereka ke pasar yang lebih stabil. Pasar modal dan kurs rupiah akan anjlok, serta neraca pembayaran akan defisit.
Jadi, kalau Anda, misalnya, adalah pejabat yang berwenang menandatangani kontrak dan surat perintah kerja dalam proses pengadaan logistik pemilu, Anda tidak dapat menolak menandatangani konsep kontrak yang tersedia, dengan alasan rekanan bermasalah, proses tidak benar, harga terlalu tinggi dan sebagainya. Kalau Anda tidak menandatangani kedua dokumen tersebut, rekanan tidak akan dapat bekerja, maka barang tidak tersedia, sehingga pemilu akan tertunda. Sedangkan, dampak sosial-ekonomi penundaan pemilu adalah seperti yang disebutkan di atas.
Proses pengadaan juga tidak bisa dimajukan menjadi lebih awal. Semua kegiatan untuk persiapan pemilu menunggu pengesahan undang-undang pemilu. Setelah UU disahkan, baru lembaga pemilu bisa melakukan pendaftaran pemilih dan daftar pemilih inilah yang menjadi dasar dari segala macam kebutuhan barang.
Kemudian diperoleh jumlah dan penyebaran TPS. Dari jumlah pemilih, akan ditentukan kebutuhan kertas surat suara. Dari jumlah dan penyebaran TPS, juga akan diperoleh jumlah kebutuhan kotak dan bilik suara (DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten). Lalu jumlah kursi di setiap daerah pemilihan dan nama calon dari semua parpol untuk semua daerah pemiihan, barulah dibuat desain surat suara.
Layout surat suara memang dapat dibuat lama sebelumnya, namun yang dipakai adalah desain akhir (yang sudah berisi nama-nama) Misalnya, jatah di suatu daerah pemilihan adalah 12 kursi dan tiap parpol boleh mengajukan 16 nama calon. Kalau semua parpol hanya mampu mengajukan 12 calon, maka ukuran surat suara untuk daerah pemilihan bersangkutan bisa lebih kecil dari daerah lainnya. Jadi, desain akhir surat suara hanya bisa dibuat kalau jumlah kursi dan nama calon parpol sudah lengkap. Desain akhir ini akan diperoleh pada waktu yang sudah mepet sekali dengan jadual pencetakan surat suara. Akibatnya, tidak mungkin dilakukan tender penentuan rekanan pencetak surat suara.
Jumlah Besar
Keempat, jumlah barang yang harus diadakan dalam waktu singkat, sangat besar. Karena dibutuhkan dalam waktu singkat dan dalam jumlah besar maka pengadaan ini akan mempengaruhi harga pasar. Misalnya, ketika rekanan KPU sedang mencetak formulir pendaftaran penduduk dan pemilih untuk Pemilu 2004 harga kertas di pasaran mendadak naik, karena kebutuhan kertas meningkat.
Demikian juga ketika rekanan pembuat kotak suara sedang dalam proses pembuatan kotak suara untuk Pemilu 2004, pabrik-pabrik aluminium, yang perdagangannya bersifat oligopoli (di Indonesia saat itu hanya ada empat produser aluminium), menyatakan akan menaikkan harga aluminium. Kenaikan harga tersebut tidak jadi berlangsung, mungkin karena lembaga pemilu menyatakan akan mengimpor kotak suara jadi dari Tiongkok (akhirnya dibatalkan), agar kebutuhan akan aluminium bisa berkurang.
Kalau dihadapkan pada pilihan antara membatalkan/mengundurkan pemilu, atau melanggar Keppres tentang pengadaan barang, saya yakin: KPU akan memilih melanggar Keppres. Saya yakin pula, malu akibat dipenjara karena melanggar Keppres masih lebih ringan dari rasa malu akibat gagal menyelenggarakan pemilu tepat waktu. Itulah risiko jabatan.
Maka untuk meringankan beban KPU, diperlukan pengecualian atau dispensasi dari ketentuan Keppres tentang pengadaan. Atau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan sejak awal dalam kepanitiaan. Dengan adanya clearance dari anggota panitia yang berasal dari KPK, pada kemudian hari tak ada lagi persoalan hukum.
Tugas panitia (yang di dalamnya ada staf KPK) dilatar-belakangi oleh dua hal penting. Pertama, pasokan harus tepat waktu, jumlah, dan mutu. Bila dalam pengadaan barang instansi biasa keterlambatan pasokan satu hari bisa menyebabkan pemasok didenda sekian persen dari nilai kontrak, dalam pengadaan pemilu denda berapapun besarnya tidak berarti. Yang diperlukan adalah barang, bukan uang denda.
Jadi, meskipun dalam kontrak ditetapkan bahwa keterlambatan atau kekurangan jumlah atau mutu dikenakan denda 100 persen, namun jumlah itu tidak ada artinya untuk KPU, karena dengan kekurangan itu pemilu sudah gagal. Jadi, yang menjadi harga mati adalah logistik yang tepat waktu, jumlah, dan kualitas.
Kedua, karena masalah waktu yang tidak bisa berubah, maka penyelenggaraan pemilu seharusnya dipandang sebagai keadaan darurat, apakah diperbolehkan menyimpang dari Keppres? Kalau tetap tidak boleh melanggar Keppres, maka KPK disertakan dalam penitia pengadaan logistik pemilu. Ada pengecualian yang disepakati bersama, sehingga bukan tergolong pelanggaran hukum.